Infografis Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Sampaikan ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kepada Kepala Desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya terkait untuk memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun. Aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR.
Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR, kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR, kata Jokowi.