Ini Alasan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT Ahyudin

Ini Alasan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT Ahyudin

Nasional | BuddyKu | Selasa, 24 Januari 2023 - 18:01
share

IDXChannel - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan Beoing untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara.

Vonis 3,5 tahun pidana penjara, dilayangkan hakim dengan bersandarkan pada sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim anggota Hendra Yuristiawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Ahyudin dalam vonisnya yakni terdakwa menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.

Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat, ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).

Selain itu, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing Lion Air JT 610.

Tak hanya itu, Hakim Hendra juga membeberkan sejumlaj hal yang meringankan terhadap vonis Ahyudin, salah satunya terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum.

Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, ucap Hakim Hendra.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). ( RRD )

Topik Menarik