Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal dari Tuntutan Jaksa

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal dari Tuntutan Jaksa

Nasional | BuddyKu | Selasa, 24 Januari 2023 - 17:51
share

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo membacakan pledoinya pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (24/1/2023) ini. Kuasa humum Ricky Rizal meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kesimpulan, berdasarkan analisa hukum yang kami lakukan selaku penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal terhadap surat tuntutan penuntut umum, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti yang diserahkan terdakwa dan sebelum menarik benang merah kami ingatkan kita semua dengan ayat Alquran sebagaimana dalam surat Yunus ayat 36," ujar pengacara Ricky, Erman Umar di persidangan, Selasa (24/1/2023).

Ia lantas mengartikan ayat suci tersebut, yakni "Dan kebanyakan mereka tak mengikuti Al Quran kecuali persangkaan saja, sesungguhnya persangkaan itu tak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan".

Dia menerangkan, tak ada satupun uraian jaksa, baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair yang dapat dibuktikan atau terbukti dilakukan terdakwa dalam perkara a quo. Karena itu, penasihat hukum terdakwa kembali memohon pada Majelis Hakimmenyatakan secara tegas terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair maupun dakwaan subsidair JPU dalam perkara a quo.

"Serta memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo tuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman pada keadilan serta dapat mempertimbangkan semua uraian penegasan serta nota pembelaan kami diatas dan agar kita terhindar dari peradilan sesat yang berakibat terzaliminya terdakwa Ricky Rizal Wibowo," tuturnya.

Erman menerangkan, pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinannya sehingga tak ragu akan diperoleh kebenaran materil dan keadilan seadil-adilnya dan berkenan memutus amar putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maupun dakwaan subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.

Pengacara Ricky menambahkan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara a quo pada perkara. Apapun yang menjadi putusan majelis hakim tentu akan menjadi perhatian dari pengadilan tinggi, perhatian Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.

Topik Menarik