Kuat Maruf Bacakan Pledoi: Yosua Pernah Bayarkan Sekolah Anaknya
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, lima terdakwa telah mengikuti pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
Kuat Maruf sebagai salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, hari ini Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat menyampakan pledoi tersebut, Kuat Maruf mengaku bingung
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana."
Kuat Maruf merasa bingung terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya dalam tayangan Breaking News Tribunnews, Selasa pagi.
Dengan tegas, Kuat Maruf mengaku dirinya tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini mengaku dituduh membawa pisau di rumah atasannya, Duren Tiga, Jaksel.
"Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga," jelas Kuat Ma`ruf.
Padahal di persidangan, kata Kuat Ma`ruf, ia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun video rekaman.
Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi JPU
Kubu Kuat Maruf menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena perselingkuhan hanya imajinasi.
JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum, kata Irwan.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Ma ruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
"Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," pungkasnya.
Brigadir J Pernah Menolong Kuat Maruf
Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma`ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.
Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.
"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma`ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma`ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma`ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."