Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir
GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menentukan sikap terkait vonis 19 tahun penjara terhadap Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Ibu dan anak tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Terkait hal tersebut, memang kami masih pikir-pikir. Kita masih ada waktu sampai Kamis ini untuk menentukan sikap, kata Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).
Ancana mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu.
Vonis tersebut sebenarnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 19 tahun dan dendan Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.Namun ada perbedaan terkait barang bukti, sehingga Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir.
Karena ada perbedaan dalam putusan dan tuntutan yaitu terkait barang bukti, katanya.
Ancana mengatkan, kuasa hukum para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Apabila tidak ada upaya banding dari kedua pihak, putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kalau tidak ada banding, putusan sudah dianggap inkract bisa langsung kita eksekusi, ujarnya.
Saat ini kedua terdakwa menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar.

Kasus ini bergulir setelah Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu dua terdakwa yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski telah mengirim uang, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dia melaporkan penipuan itu kepada Bareskrim Polri. Awalnya, Putri Lolwah mengaku telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada kedua terdakwa EMC dan EAH.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, keduanya tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.
Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan keduanya. Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.