Infografis Pleidoi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tetap Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf pada Selasa (24/1/2023). Keduanya tetap membantah soal keterlibatannya dalam membunuh Brigadir J melalui pleidoinya atau nota pembelaan.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, kliennya bakal membantah seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu.
Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky berkaitan dengan Ricky yang disebutkan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU, ujarnya, Selasa (24/1/2023).