Inspektorat dan DPMP Pringsewu, Sanggah Pencatutan Pengadaan Perpustakaan Digital
Pasca beredarnya voice note Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu yang menyebut Instansi Pemerintah dicatut terkait pengadaan perpustakaan digital disetiap Pekon.
Dinas P emberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) dan Inspektorat Pringsewu berikan penjelasan.
Sekretaris DPMP Pringsewu Tri Haryono membenarkan, sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan DPMP. Akan tetapi Kembali lagi ke Pekon masing-masing mampu atau tidak untuk menganggarkan perpustakaan di digital tersebut.
Menurutnya, sepanjang ada dalam prioritas penggunaan Dana Desa (DD), harus berdasarkan kewenangan Pekon juga.
Yang pasti harus sesuai dengan Kebutuhan dan kemampuan keuangan Pekon. Dimusyawarahkan serta dibahasa di Pekon," ujar Tri Haryono, Selasa (24/1/2023).
Tri juga menambahkan, nantinya akan di evaluasi bagi Pekon yang sudah menganggarkan perpustakaan digital, setelah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Camat.
"Tidak maksa-maksa harus ngambil perpustakaan digital. Itu keahlian dan kemampuan Pekon," imbuhnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, membantah dirinya ikut terlibat memback-up kegiatan perpustakaan digital seperti yang disebut-sebut oleh Ketua Apdesi (Abidin-red) dalam sebaran voice note WhatsApp.
"Kami tidak pernah ada komunikasi dengan Abidin, tidak ada kami bekingi ataupun berkordinasi kegiatan tersebut. Jangan sampai ucapan dia (Abidin-red) kami laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," kata Andi.
Andi menuturkan, segala kegiatan anggaran dari DD, Inspektorat dibawah kepemimpinannya hanya melakukan audit. Setelah kegiatan terlaksana dengan menyesuaikan aturan yang ada.
"Kalau kami bekerja diakhir dengan melakukan audit, bukan di depan kegiatan baru mau dimulai. Kami melakukan audit sesuai dengan aturan yang berlaku, dan apabila kegiatan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan atura, maka kami minta untuk adanya pengembalian," jelasnya. (*)