5 Alasan Cuti yang Masuk Akal Digunakan Untuk Izin Tidak Bekerja
Cuti atau istirahat kerja merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan, meskipun hal tersebut sudah masuk kedalam hak karyawan. Namun seorang karyawan harus memiliki alasan yang jelas saat mengajukan cuti, hal ini agar proses pengajuan menjadi lebih mudah sehingga hak cuti bisa terpenuhi. Permasalahannya adalah masih banyak pekerja atau karyawan yang masih bingung saat memberikan alasan untuk cuti, hal ini sering kali terjadi berkaitan dengan peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda di setiap perusahaan. Meskipun kamu mengajukan cuti hanya untuk beristirahat atau pulang kampung jika kamu bekerja diluar kota, kamu harus bisa memberikan alasan cuti yang masuk akal.
Hak cuti bagi setiap pekerja tentu sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13/2003 yang membahas tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 79 ayat 22, hak cuti bagi setiap karyawan sekurang-kurangnya adalah 12 hari, tetapi pada prakteknya perusahaan bisa saja memberikan cuti lebih dari 12 hari sesuai dengan kebijakan perusahaan, asalkan tidak kurang dari 12 hari.
Alasan Cuti yang Masuk Akal
Setelah mengetahui tentang hak cuti tersebut, tentu kamu tetap harus memberikan alasan cuti yang masuk akal agar permintaan cuti kamu disetujui perusahaan. Tentu perusahaan paham betul tentang hak para pekerjanya, hanya saja perusahaan harus tetap memberikan aturan yang jelas demi kenyamanan pekerja lainnya.
- Cuti Sakit
Alasan yang paling umum digunakan oleh seseorang yang ingin mengambil cuti, alasan ini menjadi salah satu alasan paling masuk akal. Tentu tak ada satupun orang yang bisa menebak akan mengalami sakit, meskipun gejala atau tanda lainnya bisa dirasakan. Namun tak ada juga yang mengharapkan hal tersebut terjadi, perusahaan juga memahami betul alasan ini tapi memakai alasan cuti karena sakit hanya karena malas bekerja tentu menjadi tidak masuk akal bagi perusahaan.
Maka setiap perusahaan memiliki kebijakan terkait alasan yang satu ini, biasanya jika kamu mengambil cuti karena alasan sakit. Permintaanmu harus disertai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter secara resmi.
- Musibah Keluarga
Jika kamu memutuskan untuk mengambil cuti karena ada anggota keluargamu yang jatuh sakit atau meninggal dunia, alasan tidak masuk bekerja memakai alasan terjadi musibah keluarga tentu masuk akal.
Alasan ini lebih bersifat mendadak jika dibandingkan dengan cuti sakit, yang perlu kamu lakukan adalah mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan agar tak terjadi salah paham, kemudian untuk bukti lainnya bisa menyusul dengan menggunakan surat keterangan dokter yang bersangkutan, atau jika ada keluarga yang meninggal dunia bisa menggunakan surat duka.
- Kegiatan Keagamaan
Untuk acara keagamaan di Indonesia sendiri sudah masuk kedalam hari libur nasional, terutama pada perayaan besar. Namun di setiap daerah memiliki aturan atau kebijakan terkait agama yang mungkin berbeda terkait perayaan-perayaan tertentu, bisa saja daerah tempat kamu tinggal acara tersebut tidak masuk kedalam hari libur nasional dan kamu wajib hadir di acara perayaan tersebut, kamu bisa menggunakan alasan ini untuk cuti bekerja.
- Bencana Alam
Musibah akibat bencana alam, baik banjir, gempa, gunung meletus atau angin besar bisa kamu gunakan sebagai alasan cuti yang masuk akal. Pada situasi ini kamu sebenarnya bisa mengajukan permohonan cuti terlebih jika alasannya terjadi bencana alam dan ingin menjaga keselamatan diri dan keluarga.
- Kecelakaan
Karyawan yang tidak masuk kerja karena kecelakaan tentu secara otomatis akan mendapatkan cuti kerja, selama ada yang melaporkan. Jika kecelakaan yang terjadi tidak parah dan karyawan masih sadarkan diri, bisa langsung memberitahu pihak perusahaan, dan bukti lainnya seperti bukti kecelakaan bisa didapatkan melalui polisi. Namun jika terjadi sebaliknya, pihak polisi atau keluarga karyawan yang bisa memberikan informasi.










