Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar membenarkan bahwa AIM telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (23/1/2023).
Iya (sudah bebas) dijemput oleh keluarganya, kata Maizar, Selasa (24/1/2023).
Maizar menuturkan, AIM mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 dari lima tahun masa pidana. AIM sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Maizar, selain pidana penjara, terpidana kasus korupsi itu juga telah membayar lunas denda dan kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp. 63.499.685.292.
Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 itu diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari, kata Maizar.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjadi lima tahun. Atau dikurangi dua tahun dari vonis tujuh tahun penjara.
Agung divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat bupati Lampura. Kemudian dia mengaju peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara.
Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar. Menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar.