Mengenal Tugas PPS, Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Mengenal Tugas PPS, Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:37
share

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan lainnya di tingkat kelurahan atau desa. Dalam Pemilu 2024 , Tugas PPS sendiri bisa dikatakan sangat penting, karena anggotanya dituntut agar bisa menjamin kelancaran proses pemungutan suara dan pengolahan hasil pemilu di tingkat lokal.

Tugas PPS di Pemilu 2024 meliputi pengelolaan logistik dan administrasi pemungutan suara, termasuk persiapan dan penyediaan tempat pemungutan suara, perlengkapan pemungutan suara, dan anggota PPS. PPS juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemungutan suara serta menjaga kondusifitas di tempat pemungutan suara.

Selain itu, PPS juga memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, mencatat hasil pemungutan suara, serta melaporkan hasil pemungutan suara ke KPU kabupaten/kota. PPS harus bekerja dengan transparan dan akuntabel serta selalu memperhatikan peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa hal, diantaranya:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  4. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  8. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus bekerja dengan transparan dan akuntabel serta selalu memperhatikan peraturan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pemilu. Keberhasilan PPS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan sangat berpengaruh pada kredibilitas dan transparansi Penyelenggaraan Pemilu.

Topik Menarik