Jaksa Jelaskan Cara Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhannya pada Brigadir J
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023). Saat membacakan tuntutannya itu, Jaksa menjelaskan tentang cara Sambo menghilangkan bukti pembunuhannya Brigadir J.
Jaksa Andri Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tertelungkup pasca ditembak Bharada E. Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.
"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik, sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak menembak," ujar Jaksa Andri Saputra membacakan tuntutannya di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Menurut Jaksa, pasca penembakan terhadap Brigadir J terjadi, Sambo membuat seolah-olah Brigadir J tewas pasca terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Bahkan, Sambo juga menghilangkan sidik jarinya pada senjata milik Brigadir J, yang mana senjata itu dipakai Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia," kata Jaksa.










