Kuasa Hukum Pertanyakan Kesimpulan Jaksa Putri dan Yosua Selingkuh

Kuasa Hukum Pertanyakan Kesimpulan Jaksa Putri dan Yosua Selingkuh

Nasional | law-justice.co | Senin, 16 Januari 2023 - 17:40
share

Kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dikritik. Hal itu dinilai tidak berdasar.

"Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023)

Arman mengatakan kesimpulan itu sekadar asumsi. Hal tersebut diperparah dengan tuduhan tidak berdasar.

"Karena hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU," ujar dia.

Arman mengutip hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Pemeriksaan itu menyebut keterangan Putri soal adanya kekerasan seksual layak dipercaya.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum?" papar dia.


Menurut Arman, asumsi dalam tuntutan JPU bisa menjadi preseden buruk terhadap korban kekerasan seksual di waktu mendatang. Asumsi JPU dinilai membuat Putri menjadi korban ganda selain pelecehan seksual.

"Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pleidoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan," tutur dia.

Sebelumnya, JPU memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Topik Menarik