Jalani Pemeriksaan Kasus Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Jember Dijemput Polisi
JEMBER, iNews.id - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember berinisial FM dijemput oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember, Senin (16/1/2023). Penjemputan paksa dilakukan untuk kepentingan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati.
Berdasarkan pantauan iNews, sejumlah awak media telah memenuhi lobi Polres Jember sejak pagi hari menunggu kedatangan FM. Sejumlah mobil lalu lalang memasuki Polres Jember, namun tak terlihat adanya FM.
Baru menjelang sore hari, FM tiba menumpang minibus berwarna putih yang dikawal oleh anggota Satreskrim Polres Jember. Tak lama kemudian, FM diantar kuasa hukumnya menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup.
Kuasa hukum FM, Andy Cahyono Putra mengatakan, membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Dia mengaku telah menerima surat penetapan tersangka kliennya pada Jumat (13/1/2023) lalu.
Kiat memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka, ujar Andy.
Dia mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Namun, dia mengaku hingga saat ini tak mengetahui korban dari dugaan bejat sang klien.
Langkah kita sudah menanyakan korbannya siapa, tidak mendapat jawaban. Kita juga sudah menanyakan rumor yang berkembang seolah-olah klien kami sudah mencabuli seluruh santrinya. Padahal sampai hari ini satu santri pun tidak ada yang merasa menjadi korban, katanya.
Dirinya pun menyatakan akan menempuh upaya praperadilan apabila penyidik memutuskan untuk menahan FM.
Kalau ditahan kita akan melakukan praperadilan, karena sampai hari ini kita tidak tahu siapa korbannya dan berapa orang korbannya, ujarnya.