Jadi Buruan Polisi, Remaja di Tanggamus Serahkan Diri

Jadi Buruan Polisi, Remaja di Tanggamus Serahkan Diri

Nasional | lampung.rilis.id | Senin, 16 Januari 2023 - 18:05
share

Menjadi buruan Polisi karena kasus pencurian disertai kekerasan, ditambah mencabuli korbannya. RD (16) warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menyerahkan diri ke Mapolres Tanggamus dengan diantar orangtuanya, Minggu (15/1/2023) sore.

Sebelumnya, rekan tersangka RY (16) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) telah tertangkap lebih dahulu dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, kronologi tindak pidana yang dilakukan tersangka dilakukan Kamis (22/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban pulang kerja mengendarai sepeda motor. Saat melintasi di TKP, tiba-tiba datang dua laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor, menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya. Namun naas, korban terjatuh sehingga salah satu tersangka memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik. Tak hanya itu, tersangka merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban. Bahkan tersangka menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, tersangka berusaha memperkosanya. Namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak, hingga akhirnya tersangka panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

"Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti berupa handphone merk Vivo Y19 warna magnetic black milik korban," ujar Kasat Reskrim, Senin (16/1/2023).

Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY. Sebelumnya RY mengaku membawa motor, ternyata dialah eksekutor yang juga mencabuli korban.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD. Hingga akhirnya mereka mau menyerahkan tersangka.

Pada kesempatan tersebut, Kasat mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya. Sehingga bersedia menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, pungkasnya. (*)

Topik Menarik