Kenal di Facebook, Siswi SMP di Metro Diintimi hingga Hamil
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro mengamankan seorang \'predator anak\', Sabtu (14/1/2023).
Dia adalah RN (27), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Tersangka ditangkap atas laporan keluarga OS (14), siswi SMP karena mengintiminya berkali-kali hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan tersangka dan korban berkenalan di media sosial Facebook.
Saat keduanya bertambah akrab, tersangka mengajak korban main ke rumahnya.
"Di rumahnya itulah, tersangka melancarkan aksinya," terangnya mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Senin (16/1/2023).
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah lima kali mengintimi korban. Sampai akhirnya, gadis di bawah umur itu hamil.
Sementara keluarga korban yang merasa curiga melihat perut pelajar itu membesar, memeriksakannya ke dokter.
"Setelah diperiksa kandungannya, benar saja dia hamil," terang Mangara.
Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Metro.
Akibat perbuatannya, RN dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016.
UU itu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)