Hadapi Tuntutan JPU, Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf Tiba di PN Jakarta Selatan

Hadapi Tuntutan JPU, Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf Tiba di PN Jakarta Selatan

Nasional | BuddyKu | Senin, 16 Januari 2023 - 09:36
share

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi. Kedatangan mereka akan menghadiri sidang tuntutan dari JPU.

Dari pantauan MPI di lapangan, Ricky tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Ricky melenggang masuk ke ruang tahanan sementara.

Sesaat berjalan ke ruang sidang, Richard mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Ricky. Ia hanya melayangkan salam namaste dengan tangan terborgol ke awak media.

Tak berselang lama, terdakwa lainnya, Kuat tiba bersama Irgan Widyanto di PN Jakarta Selatan. Keduanya tiba sekitar 09.15 WIB. Diketahui, Orfan akan menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Kuat dan Irfan berjalan ke ruang tahanan sementara. Sama dengan Ricky, Kuat juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putro Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma\'ruf.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik