Kejagung Anggap Hakim Keliru Terapkan Hukum Pada Vonis Nihil Benny Tjokro
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kekeliruan itu menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa," kata Ketut.
Ia menjelaskan dakwaan jaksa, yakni primer pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.
Selain keliru, lanjut Ketut, putusan tersebut mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Legislator Partai Perindo Susilawati Fokus Perbaikan Jalan dan Penguatan UMKM di OKI TIMUR
Baca selengkapnya di sini>>> Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Terapkan Hukum