Loading...
Loading…
Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol

Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol

Nasional | BuddyKu | Rabu, 04 Januari 2023 - 09:44

Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(ams)

Original Source

Topik Menarik