Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol

Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol

Nasional | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 09:44
share

Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(ams)

Topik Menarik