Pria Penganiaya Ayah Kandung di Tambora Ternyata Driver Ojol
Nasional | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 09:44
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)
Baca Juga:
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(ams)