Terungkap 7 Fakta Penculikan Malika, Terekam CCTV saat Diculik, Ditemukan saat Memulung di Gerobak

Terungkap 7 Fakta Penculikan Malika, Terekam CCTV saat Diculik, Ditemukan saat Memulung di Gerobak

Nasional | BuddyKu | Rabu, 4 Januari 2023 - 05:49
share

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terungkap 7 fakta penculikan Malika dalam proses penyelamatan bocah 6 Tahun dari tangan penculik. Berawal sebuah video yang diunggah akun Instagram @infokomando.official memperlihatkan aksi penculikan terhadap seorang anak bernama Malika.

Video viral itu memperlihatkan korban yang berjalan di sekitar lokasi. Kemudian, terlihat seorang pria yang memakai pakaian serba hitam dan topi muncul dan mendekati korban. Pelaku lalu mendekati korban dan memegang tangan korban. Pria misterius dan Malika lalu naik ke sebuah bajaj dan meninggalkan lokasi.

Berikut 7 Fakta penculikan Malika

7. Kejadian 7 Desember dilaporkan 9 Desember

Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, AKP Patar Mula Bona mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12/2022). Betul, kejadian tanggal 7 (Desember). Keluarga korban lapor ke polisi tanggal 9 (Desember), kata Bona. Bona mengatakan tim gabungan telah dibentuk untuk mengungkap kasus penculikan tersebut. Saat ini tim gabungan dari Polsek dan Polres sudah turun untuk mendalami kasus yang ada, pungkasnya.

6. Sisir Kampung Pemulung

Polisi menyisir lapak para pemulung di Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara untuk mencari pelaku penculikan terhadap Malika (6). Penculikan bocah 6 Tahun tersebut terjadi di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan bahwa pelaku diduga merupakan pemulung karena kerap berpindah-pindah tempat alias tidak memiliki rumah. Pelaku disebut sering tidur di lapak-lapak pemulung atau di pinggir jalan.

Kami sudah melakukan penyisiran ke seluruh pangkalan tempat berkumpulnya orang-orang yang mengumpulkan barang-barang bekas. Di sepanjang Gunung Sahari sampai ke wilayah Jakarta Utara pun saat ini tim masih menyusuri, ujar Komarudin ketika dihubungi, Kamis (22/12/2022).

5. Jadi Atensi Kapolri

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan tampang penculik bocah perempuan bernama Malika di Sawah Besar. Pelaku juga kini sudah masuk DPO. Foto: Dok/MPI

Kasus penculikan bocah Malika (6) yang hilang di Sawah Besar, Jakarta Pusat jadi atensi khusus atau perhatian besar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan ditanggung Polri, ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (3/1/2023).

4. Ditemukan di Dalam Gerobak

Polisi sempat tidak melihat keberadaan anak Malika (6) saat menangkap pelaku penculikan, Iwan Setiawan (34), yang sedang memulung di kawasan, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Anak Malika ternyata berada di dalam gerobak. Pada saat ditemukan (pelaku), tidak terlihat korban. Tapi setelah kita amati, korban M ada di dalam gerobak, ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (3/1/2022).

Iwan Setiawan diduga menculik anak Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022 lalu. Polisi kemudian memburu pelaku, dan baru tertangkap Senin (2/1/2023). Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berasa di sekitar wilayah Tangerang. Tim yang sudah lebih dulu di Tangerang sebelumnya, kemudian mengamankan pelaku, paparnya.

3. Motif Pelaku Berbelit-belit

Motif penculikan anak Malika (6) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, masih didalami polisi. Keterangan pelaku berbelit-belit saat diperiksa polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku hanya mengaku ingin menjaga dan sayang dengan Malika.

Ini yang masih kami dalami. Tadi kami sampaikan bahwa keterangan pelaku masih berbelit-belit, mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga M, dia sayang dengan M, sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan, ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Polisi menangkap pelaku Iwan Sumarno atas kasus penculikan Malika.Polisi menangkap Iwan yang sedang memulung bersama Malika di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023). Alhamdulillah bahwa kerja keras tim, juga masyarakat, iringan doa dari masyarakat. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat berhasil menemukan terduga pelaku dan juga korban, kata Komarudin.

2. Penculik Malika Temperamental

Tersangka penculikan anak Malika (6), Iwan Sumarno (43), ternyata sosok yang temperamental. Sifat Iwan itu sangat terkenal di kalangan pemulung. Kalau berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan cukup temperamental. Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana (satu tempat), pemulung lain tidak boleh di sana, ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Akan tetapi, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak di sekitar rumah korban. Sebaliknya, di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak, kata Kapolres. Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku, yang tentunya kami akan coba korek, kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani, lanjut Kapolres.

Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami pedofilia. Ini perlu dilakukan pendalaman. Nanti akan diasistensi oleh tim psikologi, bukan hanya korban, keluarga korban juga, tandasnya.

1. Malika Alami Kekerasan Fisik

Anak yang menjadi korban penculikan , Malika usia enam tahun telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri , Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban mulai pinggang hingga di bibir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban. Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku, kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, Zulpan memastikan M tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum. Hasil visum tidak ada pelecehan seksual, ujar dia. Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Topik Menarik