2 Kali Sholat Berjamaah di Masjid dan Rumah, Bagaimana Hukumnya?

2 Kali Sholat Berjamaah di Masjid dan Rumah, Bagaimana Hukumnya?

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 30 Desember 2022 - 10:11
share

DALAM satu waktu seorang Muslim bisa saja melakukan dua kali sholat berjamaah . Misalnya sholat berjamaah di masjid, kemudian ketika pulang ke rumah mengimami sholat keluarga. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah , Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum dua kali sholat berjamaah di masjid dan rumah dilihat dari beberapa hal.

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Pertama , sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib, dan tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda, "Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak menjawab maka tidak sah sholatnya kecuali jika ada udzur." (HR Ibnu Majah)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang buta yang meminta kepadanya agar diberi keringanan, lalu beliau bersabda kepadanya, "Apakah kamu mendengar adzan?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka penuhilah panggilan itu."

Kedua , seseorang dibolehkan melakukan sholat berjamaah dua kali jika ada sebab yang membolehkan untuk mengerjakannya.

Misalnya, sholat di masjid berjamaah bersama imam, kemudian pulang ke rumah dan sholat lagi mengimami keluarga di rumah.

Praktik semacam itu pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu. Beliau sholat di Masjid Nabawi menjadi makmum Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami jamaah Isya di mushola kampungnya.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma menceritakan, "Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu ikut sholat bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (di Masjid Nabawi). Kemudian dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka sholat." (HR Bukhari nomor 6106 dan Muslim: 465)

Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Persetujuan (taqrir) Nabi termasuk dalil yang diterima.

Kaum Muslimin bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu anhu. Sholat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan mengulangi sholat berjamaah , menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya.

Pelakunya mendapat pahala dua kali. Masing-masing adalah pahala sholat pertama sebagai sholat fardhu dan sholat kedua sebagai sholat sunnah.

Allahu a\'lam bisshawab .

Topik Menarik