Kapolda Jambi Pecat 13 Anggota Polri, 6 Orang di Antaranya Kasus Narkoba

Kapolda Jambi Pecat 13 Anggota Polri, 6 Orang di Antaranya Kasus Narkoba

Nasional | BuddyKu | Kamis, 29 Desember 2022 - 17:31
share

JAMBI, iNews.id - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tidak akan ragu-ragu menandatangani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jajarannya yang melakukan tindakan pelanggaran. Hal ini dibuktikan degan pemecatan terhadap 13 anggota Polda Jambi.

Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas, ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolda Jambi, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sekecil apa pun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin, akan ditindak tegas.

Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri, katanya.

Kendati demikan, Kapolda menuturkan, putusan pemecatan ini melalui proses yang diatur dalam organisasi.

Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kami lakukan, ucapnya.

Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara di tengah masyarakat.

Dari data yang didapat, 13 personel Polda Jambi yang di PTDH selama tahun 2022 ini terbanyak dari Polres Kerinci 4 personel. Kemudian Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sementara di Polresta Jambi 1 personel.

Para personel yang dipecat antara lain terlibat kasus narkoba sebanyak 6 orang. Kemudian melanggar aturan disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.

Topik Menarik