Pengertian Risywah : Hukum, Dalil dan Perspektif dalam Islam
JAKARTA, celebrities.id - Pengertian risywah dapat menambah keilmuan kita lebih dalam lagi terkait dengan tindakan atau kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT dan telah tercantum dalam syariat Islam seperti Alquran dan hadis.
Risywah secara sederhana dapat kita maknai sebagai suatu tindakan suap yang diberikan oleh seseorang kepada individu atau seperti oknum hakim atau lainnya supaya orang yang diadili tersebut memperoleh kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.
Sesuatu yang diberikannya itu dapat berupa harta atau sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima sehingga keinginan penyuap tersebut dapat terwujud, baik secara hak maupun batil.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (27/12/2022), celebrities.id telah merangkum pengertian Risywah, sebagai berikut.
Pengertian Risywah
Merujuk pada Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, risywah secara bahasa berasal dari Bahasa Arab " " yang masdar ) huruf ra-nya dibaca kasrah, fathah atau dhammah ) berarti yaitu upah, hadiah, komisi atau suap.
Ibnu Manzhur juga mengutarakan tentang makna risywah bahwa kata risywah terbentuk dari kalimat anak burung yang merengek-rengek ketika menjulurkan kepalanya kepada induk untuk di suapi.
Hukum Risywah
Para ulama sepakat mengharamkan risywah yang berhubungan dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa yang besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan beberapa Nash Quraniyah dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:
(
(
Artinya:
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah : 6263).
Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan akkaaluna lissuhti dengan risywah. Maka risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.
Dalil Risywah
1. Al Baqarah 188
Latin:
Wa laa taakuluu amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudluu bihaaa ilal hukkaami litaakuluu fariiqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta\'lamun
Artinya:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah : 188)
2. Al Maidah 62-63
Latin:
Wa taraa kasiiram minhum yusaari\'uuna fil ismi wal\'udwaani wa aklihimus suht; labi\'sa maa kaanuu ya\'maluun
Latin:
Law laa yanhaahumur rabbaaniyyuuna wal ahbaaru \'an qawlihimul ismaa wa aklihimus suht; labi\'sa maa kaanuu yasna\'uun
Artinya:
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu ( QS. Al Maidah: 62 - 63 )
3. Hadis Riwayat Tirmidzi
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata; Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerimanya dalam masalah hukum. ( HR.Al - Tirmidzi)
4. Hadis Riwayat Abu Zur\'ah
Dari Abu Zurah dari Tsauban berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta perantara keduanya.
Perspektif Risywah dalam Islam
Risywah atau menyuap dalam perspektif Islam adalah tindakan yang diharamkan baik memberi ataupun menerimanya sama-sama diharamkan di dalam syariat. Banyak ahli mufassir yang berpendapat dari Imam Al Qurthubi bahwa Allah melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil.
Termasuk dalam larangan ini makan hasil judi, rampasan, tipuan dan paksaan mengambil hak orang lain yang tidak atas kerelaan pemiliknya atau yang diharamkan oleh syariat meskipun atas kerelaan pemiliknya.
Menghormati harta orang lain selain kamu berarti menghormati dan menjaga hartamu juga. Serupa dengan merusak harta orang lain sebagai tindak pidana terhadap masyarakat. Termasuk juga pelarangan dalam harta yang diberikan kepada oknum hakim atau pejabat atau individu sebagai suap dan lain sebagainya.










