Hakim Cecar Baiquni Wibowo soal Salinan Rekaman CCTV di Jam Tertentu
JAKARTA - Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dicecar majelis hakim terkait kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J .
Hakim mencecar Baiquni terkait salinan rekaman CCTV pada jam tertentu. Menurut hakim, terdapat beberapa kejanggalan.
"Melakukan copy itu dilakukan sendiri atau bagaimana?" tanya hakim kepada Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Sendiri, Yang Mulia. Karena Chuck minta tolongnya kepada kami," jelas Baiquni.
"Bagaimana cara saudara copy kan itu DVR?," tanya hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor ke ruang rapat di spri Propam. Kami coba hubungkan dengan laptop kami. Seingat kami pada saat itu coba hubungkan itu tidak ada tampilan," sahutnya.
Baiquni mengaku pada saat itu, dirinya yang tengah ada di lokasi terdapat tiga DVR CCTV di Duren Tiga yang diperolehnya dari Chuck Putranto. Akan tetapi, dari ketiga DVR, hanya satu yang diamankan dirinya.
"Saudara coba tiga-tiganya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Baiquni.
"Yang bisa dilihat yang mana?" timpal hakim.
"Hanya satu," terang Baiquni.
Saat itu, Baiquni mengatakan dirinya menyalin rekaman pada 8 Juli 2022. Hakim bertanya, mengapa hanya menyalin satu buah DVR CCTV pada waktu tertentu.
"Apa sebelumnya Chuck ada katakan untuk lihat hasil copy dari jam tertentu?" tanya hakim.
"Seingat kami tidak ada," jawab Baiquni.
"Kenapa saudara bisa pilih tentukan jamnya pada jam 16.00 lebih kurang 2 jam?," tanya hakim.
"Pada saat kami terima DVR dari Chuck kami tidak paham itu DVR dari mana. Pada saat kami buka pemikiran kami itu tampilan dari CCTV kompleks. Karena dari kompleks," katanya.










