Remaja 16 Tahun Diperkosa 7 Pemuda di Hutan

Remaja 16 Tahun Diperkosa 7 Pemuda di Hutan

Nasional | jawapos | Selasa, 13 Desember 2022 - 20:11
share

JawaPos.com Seorang remaja perempuan di Probolinggo menjadi korban pemerkosaan 7 orang pemuda. Kejahatan itu diungkap Satreskrim Polres Probolinggo.

Korban hyang masih berusia 16 itu diperkosa di area Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (7/12). Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, polisi telah menangkap ketujuh tersangka. Mereka adalah MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW, 22; MKA, 20; MYS, 18; dan AFR, 21. Mereka merupakan warga di area tersebut.

Kapores menjelaskan, pemerkosaan itu berawal ketika korban mendapat undangan dari teman untuk menghadiri sebuah acara. Korban lalu mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelum kejadian.

Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut, kata Teuku, Selasa (13/12).

Korban kaget ketika MF mengajak 6 teman lainnya. Di tengah-tengah acara, MF mengajak korban keluar dengan berjalan-jalan.

Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar.

Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban supaya memudahkan untuk melancarkan aksinya, terang Teuku.

Sesampainya di Hutan Malabar, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras. Korban dipaksa MF akhirnya korban meminum minuman keras tersebut.

Setelah korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekannya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi di dalam hutan.

Dalam pengaruh minuman keras, pelaku secara bergantian memperkosa korban. Setelah itu, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan.

Keesokan harinya, korban baru dipulangkan MF. Saat itulah korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan.

Polisi pun langsung mendatangi kediaman korban dan melaksanakan pemeriksaan awal. Korban juga diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Sementara itu, para pelaku harus rela mendekam di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketujuh tersangka dikenai pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tutur Teuku Arsya Khadafi.

Topik Menarik