Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kubu Arif Rachman Permasalahkan soal Barbuk CCTV

Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kubu Arif Rachman Permasalahkan soal Barbuk CCTV

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 06:49
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), pada Kamis, 8 Desember 2022.

Pada persidangan tersebut, terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa Arif Rachman. Adapun, yang diperdebatkan jaksa dengan kuasa hukum yakni soal saksi yang disebut menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif Rachman.

"Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada \'oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa\'," ucap Junaedi kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," sambungnya.

Menurut Junaedi, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut seharusnya adalah Seno selaku Ketua RT Kompleks Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun, keduanya tidak dapat hadir.

Jaksa justru memunculkan saksi lainnya yakni, Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri. Junaedi mengaku keberatan dengan pertanyaan yang dinilai menyimpulkan terhadap saksi tersebut.

"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck," ungkap Junaedi.

"Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," imbuhnya.

Menurut Junaedi, saksi Ariyanto juga sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Atas kejadian itu, Hakim sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum. Hakim sempat menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.

"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik," kata dia

"Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," tambahnya.

Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto. "Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV," katanya.

Kata Junaedi, saksi hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. "Dia bilang, \'saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat\'," terang Junaedi mengulas momen panas persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arif Rachman lainnya, Marcella Santoso sempat mendebat JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto.

"Dia kasih tahu apa isinya?," tanya jaksa.

"Beliau hanya bilang CCTV aja," jawab Ariyanto.

"Nggak nanya CCTV dari mana?," tanya jaksa lagi.

"Nggak," jawabnya.

"Saat Saudara ambil CCTV di saat suasana itu hidup atau udah enggak ada lagi?," tanya jaksa.

"Saya ke situ hanya tinggal ngambil aja," jawab Ariyanto.

Jaksa kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan dan memperlihatkan barang bukti kotak CCTV ke persidangan. Namun, Kuasa Hukum Arif Rachman, Marcella Santoso keberatan lantaran saksi hanya menerima bungkusan plastik hitam tanpa memeriksa apakah isinya benar DVR CCTV atau bukan.

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Majelis Hakim menengahi kedua pihak, baik JPU dan Kuasa Hukum terdakwa.

"Gini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantung plastik yang di dalamnya itu dibungkus. Itu saja yang dia lihat, kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya. sekarang yang mau diperlihatkan apa?," tanya hakim ke jaksa.

"Tidak relevan Yang Mulia, karena Saudara saksi mengatakan hanya melihat kantong plastik," sanggah Marcella.

Hakim kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan barang bukti dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Namun nyatanya jaksa memunculkan kardus DVR CCTV tanpa dibungkus plastik, yang kemudian sempat dipertanyakan hakim.

"Itu sebenarnya pertanyaan simpel itu, kan itu masuk dalam plastik, yang ditanyakan itu yang di dalam plastik bentuknya kotak atau tidak, itu saja," ujar hakim.

"Bentuknya kotakan," jawab Ariyanto.

"Sudah cukup seperti itu, tidak usah ada yang diberat-beratkan," sahut hakim.

Dalam perkara ini, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Topik Menarik