Ini Alasan Ferdy Sambo Mendadak Batal Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Ini Alasan Ferdy Sambo Mendadak Batal Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 9 Desember 2022 - 00:07
share

Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo belum bersaksi pada persidangan lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada Kamis (8/12) hari ini. Hal tersebut disampaikannya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai gantinya, Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kasus tersebut pekan depan. Lantas, apa alasan hakim menunda hal tersebut?

Diketahui, alasan hakim menunda Ferdy Sambo bersaksi dikarenakan statusnya sebagai saksi mahkota.

"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa) Hendra. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya, ucap Ahmad Suhel.

"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?" ucap tim pengacara Hendra dan Agus.

"Sudah dikatakan tadi nanti (mendengarkan saksi mahkota) sekaligus," kata Hakim Suhel.

Saat ini, yang diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan baru ada dua saksi yakni Novianto Rifai dan Muhammad Rafli, mantan staf pribadi Ferdy Sambo.

Topik Menarik