Kuat Maruf Diketahui Melaporkan Hakim Wahyu ke KY, Berikut Ini yang Menjadi Duduk Perkara dari Laporan Tersebut, Simak!

Kuat Maruf Diketahui Melaporkan Hakim Wahyu ke KY, Berikut Ini yang Menjadi Duduk Perkara dari Laporan Tersebut, Simak!

Nasional | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 20:07
share

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Imam Santosa ke Komisi Yudisial (KY) soal dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang. Lalu, apa yang menyebabkan KM melaporkan hakim Wahyu?

Berikut Ini duduk perkara eks sopir pribadi Ferdy Sambo tersebut melaporkan hakim Wahyu ke KY.

Tak terima dituduh berbohong

Eks sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf tidak terima dituduh berbohong oleh hakim ketua yang kerap memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu hakim Wahyu Iman Santoso. KM pun melayangkan laporan hakim ketua tersebut ke KY.

KM melaporkannya atas dugaan pelanggaran kode etik yakni pernyataan-pernyataan Hakim Wahyu selama sidang berlangsung. Pada saat hakim Wahyu sebut KM berbohong sampai ada indikasi settingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pengacara pribadi KM, Irwan juga membongkar sikap tendensius hakim Wahyu. Salah satunya yakni pada saat KM dinilai hakim ketua tersebut memberikan keterangan palsu soal insiden yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Perkataan Hakim Wahyu Diduga Langgar Kode Etik

Kuasa hukum KM menilai bahwa sikaptersebut menunjukkan hakim Wahyu tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kliennya. Bukan hanya itu, menurut Irwan, dalam persidangan, hakim ketua juga sempat mengatakan buta dan tuli juga disebut jadi pemicu KM melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" ucap hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma\'ruf.

"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas" lanjut hakim Wahyu.

"Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," ucap hakim Wahyu.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" kata Hakim Wahyu.

Tidak Akan Pengaruhi Sidang

KY pastikan pelaporan yang dilayangkan KM terhadap hakim Wahyu tidak akan mengganggujalannya persidangan kasus Brigadir J. KY akan periksa laporan KM secara objektif.

Topik Menarik