Kasus Jual Beli Senjata untuk KKB, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika

Kasus Jual Beli Senjata untuk KKB, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika

Nasional | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 15:04
share

JAYAPURA, iNews.id - Polisi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus jual beli senjata serta amunisi ke Kejaksaaan Negeri Mimika. Pelimpahan ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (7/12/2022).

Ketiganya ditangkap personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada September lalu karena diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi. Diduga, ketiganya penyuplai amunisi kepada KKB Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua

Salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika yang berperan sebagai penjual amunisi. Sementara dua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) pembeli amunisi.

Penyerahan berkas dan tersangka ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya didampingi personel satreskrim serta anggota Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan,penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka tersebut diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/690/IX/2022/SPKT/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 22 September 2022, ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana). Ancaman hukuman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, saat penangkapan tersangka MN, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas samping warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56. Lalu 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK. Kemudian 9 buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50 dan sejumlah ponsel.

Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya. Keduanya berinisial BK dan YA yang merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika. Mereka warga Kebun Sirih, Mimika.

Peran masing-masing tersangka ini berbeda-beda. MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya BK sebagai pembeli dan pemilik dana. Sementara tersangka YA berperan sebagai penjual amunisi.

Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi per butir seharaga Rp200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian Rp19.000.000 dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir. Sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Rencananya, amunisi tersebut akan diberikan kepada Undius Kogoya, pimpinan KKB Intan Jaya. Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kembali dan mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Topik Menarik