Kuat Ma`ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar

Kuat Ma`ruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY, PN Jaksel Tak Gentar

Nasional | BuddyKu | Kamis, 8 Desember 2022 - 12:27
share

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal langkah kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma\'ruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawasa MA).

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Ma\'ruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.

Sebelumnya diberitakan, Kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma\'ruf melaporkan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Kuat Ma\'ruf k eberatan dengan kalimat-kalimat Hakim Wahyu yang dinilai tendensius saat memimpin persidangan.

Dalam laporannya, tim penasihat hukum Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Topik Menarik