Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum sampai Beroperasi, Perhatikan Teknis dan Administrasinya

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 21:07
share

JAKARTA, iNews.id - Syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum perlu diperhatikan bagi calon pengusaha transportasi.

Seiring bertumbuhnya minat masyarakat terhadap moda transportasi darat seperti bus, peluang usaha mendirikan perusahaan angkutan umum juga ikut berkembang dan mulai dilirik.

Seiring semakin majunya infrastruktur yang memadai pemerintah, akses yang mudah, serta majunya pariwisata, membuat bisnis angkutan umum juga kian menjamur.

Peluang dalam bisnis angkutan umum tidak hanya soal urusan trayek. Bagi siapa saja yang berminat mulai mendirikan perusahaan angkutan umum, misalnya PO bus, tentu harus tahu persyaratan apa saja yang diperlukan.

Syarat Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum

Dilansir iNews.id dari laman resmi Departemen Perhubungan, Rabu (5/7/2022), individu atau lembaga setidaknya harus memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek jika ingin mendirikan perusahaan angkutan umum.

Dalam hal ini, berikut yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Penumpang:

a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

b. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

c. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali;

e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Selain itu juga ada persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

Persyaratan Administratif

1. Memiliki surat Izin usaha angkutan;

2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persyaratan Teknis

1. Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

2. Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

Selain persyaratan tersebut di atas, pemohon izin trayek pemadu moda juga wajib melakukan kerjasama dengan otoritas/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

Lebih dari itu, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan seperti pegajuan permohonan trayek kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pengajuan Permohonan:

Permohonan Izin Usaha Angkutan antara lain diajukan kepada :

1. Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

2. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk:

1. Angkutan Lintas Batas Negara;

2. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

3. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

4. Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

Itulah syarat izin mendirikan perusahaan angkutan umum sampai beroperasi. Syarat-syarat formal tersebut harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnis transportasi, khususnya moda angkutan penumpang.

Topik Menarik