Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap Polisi

Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap Polisi

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Desember 2022 - 02:20
share

PEKANBARU - Seorang penumpang bus jurusan Aceh-Riau berinisial SAM (47) ditangkap Direktirat Narkoba Polda Riau. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 25 Kg ganja kering sebagai barang bukti.

"Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama polisi dan masyarakat," Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal (6/12/2022).

Tersangka SAM warga Aceh ini diketahui membawa daerahnya dengan bus. Dia diamankan saat akan keluar dari tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai (Permai) oleh petugas.

Kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi kalau akan ada pengiriman ganja dari Aceh. Kemudian dideteksi adanya bus Bintang Utara dari arah Medan yang akan melintas dijalan tol Dumai - Pekanbaru.

Petugaspun menunggu bus di keluar pintu tol Pekanbaru. Setelah bus berhasil diberhentikan, tim mengamankan tersangka SAM dan dilakukan penggeledahan dengan bantuan petugas dari Bea Cukai Kanwil Pekanbaru.

"Barang bukti berhasil ditemukan di bagasi bawah bus," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Dari hasil introgasi bahwa sabu itu akan diserakan kepada tersangka Eka warga Pekanbaru. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru. Disana petugas berhasil menangkap Eka.

"Eka ditangkap di rumahnya jalan Panca Bakti Kecamatan Tenayan Raya. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi," tukasnya.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayt (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Topik Menarik