Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur lalu Korban Diseret ke Jurang

Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur lalu Korban Diseret ke Jurang

Nasional | BuddyKu | Selasa, 6 Desember 2022 - 16:30
share

KEPULAUAN ANAMBAS, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, berinisial KHW, tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Bukan itu saja, pelaku juga menyeret korban ke jurang.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pelaku menganiaya istrinya karena sakit hati korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, sang istri tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.

Mereka sudah pisah rumah dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu, katanya, Selasa (6/12/2022).

Dia menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mengajak korban ke tempat wisata Air Terjun Temburun.

Sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sempat berbincang, kemudiah KHW emosi langsung mencekik leher korban dan memukul wajahnya dengan menggunakan batu.

Kemudian pelaku juga mengikat tangan dan leher korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan di sepeda motor. Setelah tak sadar, korban dibuang ke dalam jurang di sekitar tempat wisata tersebut.

Korban sempat pingsan, lalu pelaku menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi buku nikah, ponsel, dan kartu BPJS, ujarnya.

Setelah sadar, kata dia, korban kemudian mencari pertolongan warga lalu dibawa ke RSUD Tarempa.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan kapal laut ke Tanjungpinang, usai menganiaya istrinya.

Pelaku diamankan di KM Bukit Raya ketika bersandar di Pelabuhan Letung, ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Topik Menarik