UMK Mataram Rp 2.590.000

UMK Mataram Rp 2.590.000

Nasional | BuddyKu | Selasa, 6 Desember 2022 - 00:55
share

MATARAM-Kabar gembira bagi para pekerja yang ada di Kota Mataram. Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mataram sebesar Rp 2,59 juta. Usulan ini didasarkan hasil rapat Disnaker bersama sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan Jumat (2/12) pekan lalu.

Berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan dari kalangan akademisi, Apindo dan SPSI Kota Mataram ada kenaikan 7,49 persen. Dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.416.000 untuk tahun depan kami usulkan Rp 2.598.079, jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan kepada Lombok Post, kemarin (4/12).

Persentase kenaikan UMK Kota Mataram ini lebih kecil dibanding tahun lalu yang naik 10 persen. Namun lebih besar dari kenaikan Provinsi NTB yang naik 7,44 persen. Rudi menjelaskan jikau usulan UMK Kota Mataram sebesar 2,59 juta ini akan diberlakukan untuk tahun 2023 setelah ditandatangi wali kota untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur NTB.

Nanti pak gubernur yang menetapkan. Apakah nanti ada revisi atau tidak. Apa yang ditetapkan oleh gubernur itu nanti menjadi UMK Kota Mataram. Besok Senin usulan UMK ini kami kirim ke provinsi mudahan secepatnya bisa ditetapkan, harapnya.

Catatan Disnaker Kota Mataram selama ini, belum pernah ada revisi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi atau gubernur terhadap usulan UMK Kota Mataram. Karena penetapan UMK mengacu pada aturan dan formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehinga kemungkinan besar juga besaran UMK tahun 2023 yang diusulkan Pemkot Mataram tidak ada perubahan. Karena UMK kita juga lebih besar dari UMP Provinsi NTB yang saat ini sekitar Rp 2,37 juta. Kecuali kalau lebih kecil dari provinsi baru kemungkinan bisa direvisi gubernur, jelas mantan Kepala Bakesbangpoldagri tersebut.

Dalam proses penetapan UMK Kota Mataram, Rudi mengaku memang sempat ada penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mataram. Apindo menolak penggunaan Peremanaker Nomor 18 tahun 2022. Alasan mereka tidak sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021. Namun Disnaker Kota Mataram tetap mengacu regulasi yang diberlakukan pemerintah pusat setelah juga mendengar sejumlah pertimbangan dewan pengupahan Kota Mataram.

Nursiwan, pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram yang ikut membahas UMK Kota Mataram tahun depan menjelaskan jika kenaikan ini memang diharapkan para pekerja. Kondisi kebutuhan sehari-hari yang meningkat dengan harga BBM yang naik serta beberapa bahan pokok membuat para pekerja memang membutuhkan adanya kenaikan upah.

Kami sebenarnya berharap ada kenaikan yang lebih disesuaikan dengan aturan pusat. Cuma dengan kondisi ekonomi yang memang belum stabil, kami coba memahami kondisi pengusaha sehingga kita sama-sama sepakati UMK yang ditetapkan saat ini, ucapnya.

Bagaimana pun, kesepahaman antara pengusaha dan pekerja sangat dibutuhkan. Karena ketika UMK dipaksakan di luar batas kemampuan perusahaan, ini tentu akan member dampak tehadap pengurangan tenaga kerja. Sehingga terjalinlan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menentukan UMK Kota Mataram sebesar Rp 2,59 juta tahun 2023 mendatang. (ton/r3)

Topik Menarik