3 Tahun Edarkan Sabu, Mahasiswa PTS Ternama di Bandung Ditangkap Polisi

3 Tahun Edarkan Sabu, Mahasiswa PTS Ternama di Bandung Ditangkap Polisi

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 16:05
share

GARUT, iNews.id - NFF (23), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di Kota Bandung ditangkap petugas Polres Garut. Pemuda itu ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut itu, telah tiga tahu mengedarkan sabu ke kalangan mahasiswa di Bandung dan Garut. Paling sedikit, dia menjual satu paket sabu seharga Rp1 juta.

NFF ini sudah beroperasi selama tiga tahun dengan sasaran kalangan mahasiswa. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu mencapai ratusan juta rupiah karena untuk satu paket kecil per gram dia jual Rp1 juta, kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022).

Selain menjadi pengedar, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka NFF juga menjadi pemakai dari narkoba. NFF juga pernah menjalani rehabilitasi karena pemakai juga, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Selain NFF, tutur Kapolres Garut, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dari kasus berbeda. Ketiga tersangka adalah AM (43), HW (34), dan RH (30), warga Garut.

Yang menarik di sini adalah AM. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 dan kasus penganiayaan pada 2014. Sama seperti NFF, AM menjual sabu-sabu, tutur Kapolres Garut.

Sementara itu, tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah.

Sasarannya seperti tukang parkir, tukang ojek. Untuk semua tersangka ini, kami akan dalami dan kembangan guna mengungkap jaringan peredaran mereka, ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik