Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Sampaikan Rekomendasi LPSK

Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Bharada E Bakal Sampaikan Rekomendasi LPSK

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 10:40
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (5/12/2022). Tim kuasa hukum akan menyampaikan surat rekomendasi LPSK.

"Pertama, tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer BL. Ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan surat rekomendasi tersebut terkaitan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dalam rekomendasi tersebut, kliennya disebutkan bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kedua juga disampaikan, RE punya keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah," tuturnya.

Ketiga, ia menjelaskan, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang kala peristiwa terjadi menjabat sebagai Kadiv Propam dan atasan Bharada E. Alhasil, kliennya merasa terancam jiwanya sehingga menuruti perintah Sambo

"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," katanya.

Ronny menambahkan, LPSK selama persidangan mereview Bharada E, apakah keterangannya berubah atau berbohong. Adapun kesimpulan LPSK, keterangan kliennya saat menjadi saksi sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan Bharada E pada LPSK.

"Sehingga LPSK berkewajiban untuk keluarkan rekomendasi. Satu sisi klien kami sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC, kami menanyakan hak klien kami terkait rekomendasi, ini sudah diatur UU perlindungan saksi dan korban," katanya.

Topik Menarik