Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

Ada 2 Versi Rekomendasi Kenaikan UMK KBB 2023, Buruh Meradang

Nasional | BuddyKu | Senin, 5 Desember 2022 - 10:30
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dan meradang akibatnnya munculnya dua versi surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang diajukan Pemda KBB ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dua surat itu mengusulkan angka kenaikan UMK KBB 2023, berbeda.

Surat pertama sesuai keinginan buruh UMK KBB naik 27 persen. Sedangkan surat kedua mengusulkan kenaikan hanya 7,16 persen.

Kami mempertanyakan surat rekomendasi Bupati Nomor 560/2275-Disnaker yang dilayangkan tanggal 1 Desember 2022, tentang usulan kenaikan UMK KBB tahun 2023, kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM), KBB Roni Budianto, Senin (5/12/2022).

Roni Budianto menyatakan, isi rekomendasi yang dilayangkan pada 1 Desember 2022, bertolak belakang dengan surat rekomendasi sebelumnya bernomor 560/2271-Disnaker pada tanggal 30 November 2022.

Dalam surat rekomendasi 1 Desember 2022, pengajuan kenaikan UMK 2023, mengacu Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sehingga berdasarkan perhitungan itu, kenaikan UMK KBB 2023 hanya 7,16 persen atau sebesar Rp232.512,12 dari UMK KBB 2022. Jadi berdasarkan perhitungan UMK KBB dari Rp3.248.283,28 naik menjadi Rp3.480.795,407.

Sementara dalam rekomendasi 30 November 2022, Pemda KBB mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen atau sebesar Rp877.392,29 dari 2022. Besaran UMK tahun depan menjadi Rp4.125.675,67.

Kenapa ada dua rekomendasi ke gubernur dan diusulkan tanpa sepengetahuan kami (buruh)? Ada apa dengan Pemda KBB? ujar Roni Budianto.

Akhir pekan lalu, tutur Ketua DPC FSP LEM KBB menuturkan, perwakilan serikat pekerja sudah mendatangi Disnaker KBB, untuk mengantisipasi rekomendasi susulan. Saat itu, Disnaker KBB meyakinkan tidak ada rekomendasi bupati susulan kecuali rekomendasi yang kenaikan UMK 27 persen.

Namun saat serikat pekerja mengawal rapat pleno dewan pengupahan provinsi di Gedung Sate, Bandung, beredar dua surat rekomendasi usulan kenaikan UMK KBB. Yakni tanggal 30 November dan 1 Desember 2022 dengan tanda surat bupati.

Atas hal tersebut, serikat pekerja mendesak Bupati Bandung Barat menarik surat rekomendasi kedua bernomor 560/2275-Disnaker tangga 1 Desember 2022. Kami juga menyesalkan prosedur sembunyi-sembunyi tanpa ada komunikasi lagi dengan serikat pekerja, ucapnya.

Topik Menarik