Polisi Tangkap Pria Tunawicara Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Kamar Mandi Umum

Polisi Tangkap Pria Tunawicara Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Kamar Mandi Umum

Nasional | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 11:22
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - EN (35) seorang tunawicara, diamankan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Kalianyar, Tambora Jakarta Barat. Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

Sesampainya di kamar mandi korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk kedalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama, kata Putra, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, kata Putra, korban saat itu sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.

Ketika Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, ucapnya.

Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orang tuanya.

Jadi pelaku ini adalah seorang tuna wicara jadi dia pakai bahasa isyarat, ucapnya.

Setelah keluar dari kamar mandi,orang tua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memandikan anaknya.

NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.

Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan, kata Putra, seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Mengetahui hal tersebut, Ibu Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.

Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Topik Menarik