Bongkar Kasus Pencurian Akun Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Nasabah BRI

Bongkar Kasus Pencurian Akun Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Nasabah BRI

Nasional | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 07:30
share

Masyarakat diimbau merahasiakan akun dan Personal Information Number (PIN) perbankan, termasuk terhadap keluarga dan petugas perbankan. Langkah ini penting untuk mencegah pencurian saldo.

Badan Reserse Kriminal Polisi RI (Bareskrim Polri) akhirnya berhasil menangkap tersangka penipuan social engineering (soceng) bermodus phising , melalui situs palsu perubahan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Proses penyelidikan tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H dan N.

Perseroan bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/ SPKT/BareskrimPolri tertanggal 29 September 2022.

Dari penjelasan Bareskrim Polri, tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web palsu. Dengan menggunakan enam domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer bank.

Tersangka melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban, guna mengungkap data pribadi dan data perbankannya, jelas keterangan BRI, kemarin.

Melalui modus itu, tersangka dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.

Untuk membongkar kejahatan itu, BRI dan kepolisian gerak cepat (gercep) menganalisa tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah handphone , satu buah CPU ( Central Processing Unit ), empat buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), enam buah buku tabungan, tiga buah hardisk dan satu buah flashdisk . Selain itu, satu buah router , satu buah KTP, satu bundel printout mutasi rekening, dua buah akun gmail, satu akun pelangan exabytes , satu buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Kini para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin berharap, tertangkapnya pelaku kejahatan social engineering tersebut, dapat meredam kejahatan-kejahatan serupa muncul kembali.

Penangkapan pelaku kejahatan ini menunjukkan komitmen BRI untuk turut mengungkap dan menangani kasus social engineering, yang telah merugikan nasabah, tandasnya.

Tak hanya itu, Solichin mengungkapkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan, khususnya kejahatan social engineering melalui saluran komunikasi resmi perseroan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat, agar dapat terhindar dari berbagai modus social engineering.

Solichin mengimbau nasabah, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial. Yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan.

Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN ( Personal Information Number ). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank, tegasnya.

Solichin menekankan, BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi ( verified /centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui web:www.bri.co.id , Instagram: @bankbri_id , Twitter: bankbri_id , kontak_ bri, promo _bri, Facebook: Bank BRI , Youtube: Bank BRI , Tiktok: Bank BRI , dan Contact BRI di nomor 14017/1500017 .

Topik Menarik