Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP, Polisi yang Berani Macam-macam Siap Dikurung 9 Tahun Penjara!

Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP, Polisi yang Berani Macam-macam Siap Dikurung 9 Tahun Penjara!

Nasional | BuddyKu | Kamis, 24 November 2022 - 16:30
share

Pemerintah dan legislatif menyepakati pasal rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Masuknya pasal tersebut dalam RKUHP disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Pasal ini dimasukkan dalam BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan di bagian kesatu. Rekayasa kasus ditulis dengan klausul gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Tindak pidana tersebut tertulis di pasal 278 RKUHP versi 24 November 2022. Dalam pasal tersebut diuraikan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan penyesatan proses peradilan akan dipidana penjara enam tahun.

Diantara bentuk penyesatan peradilan adalah sebagai berikut:

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Baca Juga: Ancam Lapor Polisi Gegara Dikatain Kurapan, Eks Anak Buah Surya Paloh Malah Dapat Nasihat: Kalau Korengan Lapor ke Dokter Kulit Ya!

Baca Juga: Jokowi Khawatirkan Politik Identitas di 2024, Orang PKB Langsung Beber Rekam Jejak Anies Baswedan Sebelum Jadi Gubernur DKI, Ternyata

Sementara, jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam proses peradilan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Jika dilakukan aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Apabila rekayasa kasus itu dilakukan dalam proses peradilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum mengakibatkan seseorang yang seharusnya bersalah menjadi tidak bersalah atau sebaliknya, atau dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya maka hukumannya dinaikkan.

Jika mengakibatkan orang yang bersalah menjadi tidak bersalah atau sebaliknya dan mengakibatkan pelaku pidana dikenai pasal yang lebih ringan atau berat, maka hukuman dapat ditambah 1/3 sebagaimana tercantum di ayat dua.

Masuknya rekayasa kasus ini pun mendapat apresiasi dari para Anggota Komisi III DPR, salah satunya Hinca Panjaita. Politisi Partai Demokrat itu berterima kasih karena aspirasi masyarakat sudah dimasukkan.

"Pasal rekayasa kasus, terima kasih. Kami menghargai betul pemerintah bisa masukkan ini karena ini juga suara masyarakat," tuturnya.

Topik Menarik