Soal Kursi Kosong Wakil Wali Kota Padang PAN Dan PKS Panas Dingin

Soal Kursi Kosong Wakil Wali Kota Padang PAN Dan PKS Panas Dingin

Nasional | BuddyKu | Senin, 21 November 2022 - 07:50
share

Hubungan Partai Keadailan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sumatera Barat (Sumbar), sedang panas dingin. Ketegangan dipicu oleh kosongnya kursi Wakil Wali Kota Padang, sejak 7 April 2021.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Sumbar, Zulherman geram dengan pernyataan juru bicara PKS, M Iqbal.

Menurut dia, pernyataan M Iqbal telah menyudutkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Padang, Hendri Septa.

Saya perlu menyampaikan, apa yang disampaikan M Iqbal sangat provokatif dan merendahkan martabat Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang, sekaligus Kader Utama Partai Amanat Nasional, tegas Zulherman kepada wartawan di Padang, Sumbar, kemarin.

Menurut dia, juru bicara PKS itu harusnya mampu membedakan posisi Hendri Septa selaku Wali Kota Padang dan sebagai Ketua DPD PAN Kota Padang. Sebab, kedua jabatan itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa disatukan.

Soal pengisian kursi Wakil Wali Kota Padang yang telah kosong sejak 7 April 2021, sambung dia, menjadi tugas dari partai pengusung, yakni PAN dan PKS.

Sesuai Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Wali Kota hanya bertugas menyampaikan Surat Kesepakatan calon, yang telah ditandatangani bersama partai pengusung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk dilakukan pemilihan.

Menurutnya, Wali kota tidak mempunyai wewenang melakukan intervensi kepada partai politik, soal pengajuan nama yang akan diusung dan menentukan siapa yang akan dipilih oleh DPRD.

Selaku Ketua DPD PAN Kota Padang, juga tidak elok jika Hendri Septa langsung turun tangan membicarakan pengisian kursi wakil wali kota, dan hal itu sudah sering disampaikan di berbagai kesempatan, jelas mantan Ketua DPRD Kota Padang ini.

Zulherman mengatakan, pengajuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, merupakan kewenangan penuh partai. Karenanya, nama tersebut diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan pihaknya telah mengeluarkan surat DPP PAN No. A/KU-SJ/132/1/2022 Tertanggal 31 Januari 2022, atas nama Ekos Akbar.

Sementara, kata dia, DPD PKS Kota Padang baru mengirimkan surat kepada Wali Kota meneruskan SKDPP PKS tentang calon Wakil Wali Kota atas nama Hendri Susanto, pada 6 Oktober 2022.

Kemudian, surat tersebut diikuti oleh surat Gubernur kepada Wali Kota Padang pada 21 Oktober 2022, menindaklanjuti usulan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Padang.

Surat-surat tersebut telah direspons dengan baik oleh Wali Kota Padang dengan mengirimkan surat penegasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Dirjend OTDA, pada 8 November 2022. Sementara, surat balasan kepada Gubernur Sumatera Barat diterima Wali Kota Padang pada 10 Nobember 2022, ungkapnya.

Artinya, tegas dia, Hendri Septa selaku Wali Kota Padang telah menindaklanjuti surat dari PKS dan Gubernur Sumatera Barat.

Tidak benar bila Wali Kota tidak menggubrisnya. Kami sangat menyayangkan statemen juru bicara PKS, yang menyebut Hendri Septa sebagai caleg DPRD gagal, kemudian digendong oleh Mahyeldi, tapi tidak pandai membalas budi, tuturnya.

Dia geram dengan kata digendong yang dilontarkan juru bicara PKS, karena kata tersebut biasanya dimaknai sebagai sesuatu yang lemah, dan menyusahkan orang yang mengendongnya.

Padahal, kegagalan Hendri Septa sebagai calon anggota DPRD, merupakan bagian dari rencana dan ketetapan Allah, sehingga dia terpilih menjadi Wakil Wali Kota Padang pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang.

PKS tidak bisa menihilkan suara pemilih yang berasal dari kader dan simpatisan PAN di Kota Padang. Tanpa PAN, apakah mereka bisa memenagkan Pilkada Kota Padang? tandasnya.

Topik Menarik