Kredit Modal Kerja Dorong Pertumbuhan Pembiayaan jadi 11 Persen

Kredit Modal Kerja Dorong Pertumbuhan Pembiayaan jadi 11 Persen

Nasional | jawapos | Kamis, 10 November 2022 - 18:57
share

JawaPos.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga. Kinerja intermediasi perbankan juga bertumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang mencapai 5,72 persen pada kuartal III 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, saat ini merupakan momen yang tepat untuk membangun kepercayaan diri industri jasa keuangan. Ketika terjadi krisis di berbagai negara, perekonomian Indonesia justru naik. Ditambah, tekanan kenaikan suku bunga cukup tinggi.

Walau hati-hati, optimisme tetap harus dijaga. Kalau terlalu khawatir, ekonomi bisa tidak bergerak. Ini yang mengakibatkan betul-betul krisis akan datang, ujar Dian dalam peluncuran aplikasi iDebKu Selasa (8/11).

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tak terlepas dari angka penyaluran kredit. Per September 2022, pembiayaan perbankan tumbuh menjadi 11 persen year-on-year (YoY). Ditopang kredit modal kerja yang terkerek 12,26 persen YoY.

Secara bulanan, nominal kredit perbankan naik Rp 95,45 triliun menjadi Rp 6.274,9 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 6,77 persen YoY menjadi Rp 7.647 triliun.

Meski, secara laju pertumbuhan melambat ketimbang bulan sebelumnya yang meningkat 7,77 persen YoY. Akibat perlambatan deposito, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan, kredit perbankan dapat tumbuh 1,5 kali dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun depan. Karena itu, dia meminta lembaga jasa keuangan memperkuat modal sekaligus cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Sebab, penguatan USD diikuti volatilitas harga komoditas akan memengaruhi kinerja lembaga jasa keuangan. Mulai portofolio investasi, likuiditas, hingga penyaluran kredit.

Dinamikanya akan kami cermati, tegasnya.

Terpisah, senior economist DBS Group Research Radhika Rao memperkirakan BI memperketat kebijakan lanjutan.

Topik Menarik