Mario Teguh Akhirnya Datangi Bareskrim soal Kasus Robot Trading Net89

Mario Teguh Akhirnya Datangi Bareskrim soal Kasus Robot Trading Net89

Nasional | law-justice.co | Kamis, 10 November 2022 - 11:16
share

Motivator Terkenal, Mario Teguh akhirnya mendatangi Kantor Bareskrim Polri pada Kamis (9/11).

Dia sempat disebut mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.

Pantauan di lokasi, Mario Teguh tiba di Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya Elza Syarif pada pukul 10.40 WIB. Mario terlihat mengenakan pakaian batik berkelir kuning dengan masker hitam.

Elza membantah kliennya mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sebelumnya.

Dia mengklaim pihaknya juga tidak menerima surat pemanggilan dari Bareskrim Polri terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Elza mengaku kliennya justru baru mengetahui jadwal pemeriksaan dari penyidik lewat pemberitaan media massa.

"Kita enggak ada panggilan loh, kita lihat di pemberitaan. Enggak ada (panggilan kemarin)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Elza menuturkan, tujuan kedatangan Mario Teguh ke Bareskrim hari ini untuk mengklarifikasi sekaligus menanyakan surat panggilan yang sebelumnya sudah dikirimkan.

"Tidak ada panggilan tapi kita lihat berita, kita iktikad baik untuk menjelaskan. Nanti kita mau klarifikasi dikirimnya ke mana, doakan saja semuanya baik baik," ujarnya.

Kendati demikian, Elza belum mau berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan kliennya hari ini.

Termasuk soal pelatihan yang sempat diberikan Mario Teguh terhadap Reza Paten yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut Mario Teguh mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (9/11).

Mario disebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

"Harusnya (pemeriksaan) Rabu kemarin, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Chandra saat dihubungi, Kamis (10/11).

Chandra menjelaskan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mario pada Selasa (15/11) mendatang. Namun surat pemanggilan belum dilayangkan terhadapnya.

"Rencana (dipanggil ulang) Selasa. (Surat panggilan) belum, baru mau dibuat," jelas dia.

Taqy Malik Tiba di Bareskrim Diperiksa Kasus Robot Trading Net89

Youtuber Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang robot trading Net89.

Taqy Malik tiba di Gedung Bareskrim Polri dan memasuki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekitar pukul 09.23 WIB.

Taqy nampak mengenakan setelan jas abu-abu dan didampingi dua kuasa hukumnya. Taqy belum mau berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang akan dilakukannya hari ini.

Dia pun mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini. Taqy kemudian langsung bergegas masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/11).

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga membenarkan pemeriksaan terhadap Taqy.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. Pemeriksaan baru sekali hari ini," kata Chandra.

Chandra menuturkan nantinya polisi bakal mendalami terkait keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten di kasus ini. Diketahui, Taqy Malik sendiri melelang sepeda brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp700 juta.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para anggotanya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.

Topik Menarik