Ajudan Sebut Kuat Ma’ruf Masuk Grup WA Anak Buah Sambo
JawaPos.com Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyebut selama ini bertugas ada beberapa grup Whatsapp di lingkungan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo. Terdakwa Kuat Maruf masuk dalam salah satu grup tersebut.
Ini kan ada grup WA yang isinya ajudan semua, pak Kuat ada di grup WA itu? tanya penasihat hukum Kuat kepada Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Siap mohon izin ada grup WA, seingat saya ada grup keluarga, ada grup terus untuk semua, grup kecuali asisten itu ABS dan grup khusus ADC, jawab Daden.
Yang ada pak Kuat itu grup WA mana?, tanya lagi penasihat hukum.
Kalau tidak salah ABS, jawab Daden.
Singkatan apa saja?, tanya penasihat hukum.
Anak Buah Sambo, urai Daden.
Kendati demikian, Daden mengaku tidak terlalu memperhatikan komunikasi yang terjadi di dalam grup Whatsapp yang diikuti oleh Kuat. Dia hanya memastikan untuk pekerjaan pelayanan bisa langsung dikomunikasikan dengan Sambo tanpa melalui ajudan.
A’wan PBNU Benarkan Surat Desakan Mundur Gus Yahya: Ada Manuver Politik di Tubuh NU!
Kalau komunikasi ke bapak (Sambo) harus lewat Daden apa bisa sendiri?, tanya penasihat hukum.
Bisa sendiri menyampaikan kegiatan, jawab Daden.
Kalau koordinasi keluarga?, tanya penasihat hukum.
Langsung ke bapak (Sambo), Daden menjawab.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain, terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.










