Todongkan Parang di Leher Korbannya, Tiga Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas

Todongkan Parang di Leher Korbannya, Tiga Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas

Nasional | BuddyKu | Kamis, 3 November 2022 - 12:52
share

PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengamankan tiga orang komplotan begal dan membawa senjata parang untuk digunakan melukai korbannya jika melawan.

Komplotan ini masing-masing Andi Kurniawan (22), Muh Adrian (22), dan Gilang Ramadhan (26). Mereka secara bersama mencegat korbannya dengan menodongkan senjata tajam lalu kemudian membawa kabur motor serta barang berharga korban lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Reonald TS Simanjuntak mengatakan, pembegalan yang dilakukan ketiganya dilakukan di dua TKP sekaligus dalam satu waktu, yakni di Jalan Tamalate II dan Jalan Landak Baru pada 26 September 2022 lalu.

Korbannya yakni dua orang perempuan berstatus mahasiswa yang menjadi korban para pelaku saat itu. Masing-masing Andi Risydah dan Andi Marwah yang harus merelakan motor dan handphonya dibegal para pelaku sadis itu.

"Modusnya dimana pelaku ini melakukan, mengancam korban dengan sebilah parang di leher kemudian mengambil handphone dan sepeda motor korban," ujar Reonald dalam ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (2/11/2022) malam.

Kata Reonald, setelah kejadian itu, hampir sebulan lamanya para pelaku menjadi buronan polisi. Hingga pada 26 Oktober lalu, para pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Polisi yang mendapati laporan atas kejadian tersebut kemudian langsung bergegas mengejar para pelaku dan berhasil menangkapnya. Namun, saat dilakukan penangkapan para pelaku hendak melawan hingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menenbak para pelaku secara terukur tepat di bagian betis kaki ketiganya.

"Karena melawan mereka berikan tembakan tapi secara terukur di kakinya," bebernya.

Para pelaku pun kini diamankan di rutan Mapolrestabes Makassar. Ketiganya akan dijerat pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam jumpa pers yang dilakukan, ada hal yang menarik kembali ditunjukkan para personel Satreskrim Polrestabes Makassar. Dimana mereka melakukan inovasi dengan mengizinkan para korban untuk mengambil motor mereka yang dibegal.

Motor itu diambil dengan status pinjaman. Satreskrim Polrestabes Makassar mempertimbangkan keterdesakan para korban yang membutuhkan motor tersebut untuk digunakan beraktivitas.

Kendati demikian, pengembalian itu sifatnya sementara ini adalah barang pinjaman, sebab suatu saat nanti akan dibutuhkan dalam persidangan para pelaku.

Korban begal, Andi Risydah yang ditemui usai menerima kembali motornya, sempat menceritakan detik-detik menegangkan dirinya dibegal. Saat itu, kata dia ada tiga pelaku yang mecegatnya dan menondongkan parang tepat di lehernya.

"Waktu itu memang saya rasa-rasa ada yang buntutika, pulang dari cafe kerja tugas. Pas mau sampai di kost, tiba-tiba langsung ada tiga orang yang ancam minta hp sama motorku. Diancam pakai parang," cerita Risydah.

Setelah mengetahui pelaku ditangkap Risydah pun merasa legah. Terlebih, setelah ia mengetahui polisi memberikan kebijakan motornya bisa dibawa pulang untuk digunakan.

"Senang karena memang saya butuh ini motor juga pakai beraktivitas, kuliah," tukasnya.

Topik Menarik