13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

13 Kasus Narkoba dengan 15 Tersangka Dibongkar Polres Jepara

Nasional | BuddyKu | Selasa, 1 November 2022 - 14:46
share

GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Jepara dalam 3 bulan terakhir.

Kasus narkoba sebanyak ini melibatkan 15 orang tersangka.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakanjumlah kasus narkoba yang terungkap pada Agustus 2022 sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 3,19 gram serta 1.615 butir obat psikotropika.

Sedangkan pada September dan Oktober masing-masing terungkap 2 kasus dan 5 kasus.

Jumlah barang bukti sebanyak 1 gram sabu-sabu dan 38.400 butir obat terlarang dengan 2 tersangkapada September 2022.

Selanjutnya pada Oktober ada 7 tersangka dengan barang bukti 4,83 gram sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,02 gram dan psikotropika sebanyak 40.015 butir," kata dia,Senin (31/10).

Kasat Narkoba AKP Noor Biyanto menjelaskan 2 orang dari 13 tersangka ini merupakan residivis.

Sedangkankasus obat psikotropika masih dalam penyelidikan, terutama asal obat tersebut diperoleh.

"Informasi dari tersangka, pil berlogo Y atau trihexyphenidyl serta tramadol itu dibeli melalui perdagangan elektronik atau daring," papar dia.

Menurut dia, keuntungan yang diperoleh cukup besar dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Adapun 1 yang berisi 1.000 butir bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.

Salah satu tersangka, Klima, mengaku telah menjual 20.000 butir pil berlogo Y.

Harga jual pil berlogo Y ini senilaiRp30.000 untuk 10 butir.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikahingga Pasal 197 jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(ant)

Video viral hari ini:

Topik Menarik