Ini Nama 15 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Baru yang Dikeluarkan Nova Diam-diam
ACEHSATU.COM | BANDA ACEH Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah diam-diam mengeluarkan 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.
Rata-rata, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
BACA: Akhir Jabatan, Nova Keluarkan 15 Izin Usaha Tambang Baru
Padahal sebelumnya, Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah sudah memberlakukan moratorium pertambangan terutama bidang galian emas dan bijih besi pada Januari 2014.
Kemudian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, juga menandatangani Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Moratorium ini melanjutkan moratorium yang pernah dikeluarkan sebelumya, yang berakhir Oktober 2017.
Bertikut nama perusahaan pemilik izin usaha pertambangan yang diberikan Pemerintah Aceh, dirilis dari data GeRAK Aceh:
- PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat.
- PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara, Aceh Tengah.
- PT Droba Mineral Internasional di Ketol, Aceh Tengah
- PT Arita Aceh Sejahtera di Sampoiniet, Aceh Jaya
- PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam
- PT Sarana Graha Metropolitan di Panga, Aceh Jaya
- PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, di Teunom, Pasie Raya, Aceh Jaya
- PT Longsunindo Perkasa Panga, di Teunom Pasie Raya, Aceh Jaya
- PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe, Aceh Jaya
- PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.
- Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
- PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues
- PT Leuser Karya Tambang di Abdya
- PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan
- PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.










