Ini Nama 15 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Baru yang Dikeluarkan Nova Diam-diam

Ini Nama 15 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Baru yang Dikeluarkan Nova Diam-diam

Nasional | acehsatu.com | Kamis, 27 Oktober 2022 - 03:30
share

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah diam-diam mengeluarkan 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

Rata-rata, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

BACA: Akhir Jabatan, Nova Keluarkan 15 Izin Usaha Tambang Baru

Padahal sebelumnya, Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah sudah memberlakukan moratorium pertambangan terutama bidang galian emas dan bijih besi pada Januari 2014.

Kemudian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, juga menandatangani Instruksi Gubernur tentang Perpanjangan Pelaksanaan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Moratorium ini melanjutkan moratorium yang pernah dikeluarkan sebelumya, yang berakhir Oktober 2017.

Bertikut nama perusahaan pemilik izin usaha pertambangan yang diberikan Pemerintah Aceh, dirilis dari data GeRAK Aceh:

  1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat.
  2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara, Aceh Tengah.
  3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol, Aceh Tengah
  4. PT Arita Aceh Sejahtera di Sampoiniet, Aceh Jaya
  5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam
  6. PT Sarana Graha Metropolitan di Panga, Aceh Jaya
  7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, di Teunom, Pasie Raya, Aceh Jaya
  8. PT Longsunindo Perkasa Panga, di Teunom Pasie Raya, Aceh Jaya
  9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe, Aceh Jaya
  10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.
  11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
  12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues
  13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya
  14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan
  15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.
Topik Menarik