Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Siap Ditahan

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Siap Ditahan

Nasional | jawapos | Senin, 24 Oktober 2022 - 18:14
share

JawaPos.com Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris mengaku legowo dan menerima fakta ditetapkan menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (6/10) atas tragedi yang menewaskan 135 suporter Arema.

Sejak ditetapkan hingga hari ini (24/10), Haris telah melalui serangkaian pemeriksaan. Pernyataan itu disampaikan, Senin (24/10), saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim Surabaya.

Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, mewakili pernyataan tersebut. Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan, ujar Taufik.

Berbeda dengan Haris, Taufik dan tim kuasa hukum lain tidak akan menerima begitu saja. Proses hukum bakal tetap dilanjutkan. Tapi untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini, terang dia.

Taufik menyebut beberapa pihak yang harusnya juga ikut bersuara atas kasus yang berawal dari pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya itu. Di antaranya adalah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Cuma saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah, itu kan banyak yang meninggal. Jadi kok nggak ada gerakan untuk mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran. Supaya Pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan, papar Taufik.

Haris sebelumnya dijadikan tersangka karena tak menggunakan peran untuk menggeser jam pertandingan lebih awal. Sebab ketika tragedi terjadi, pertandingan berlangsung pada pukul 20.00 dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Kemudian, Penetapan Abdul Haris juga disebabkan penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion.

Topik Menarik