Nasib Ferdy Sambo di Hakim yang Pernah Vonis Hukuman Mati (1)

Nasib Ferdy Sambo di Hakim yang Pernah Vonis Hukuman Mati (1)

Nasional | law-justice.co | Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:00
share

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.

Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.


Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Dia menvonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, Morgan adalah hakim yang telah menyelesaikan pendidikan S2.

Berikut biodata Morgan Simanjuntak dikutip Tribun dari berbagai sumber:

Nama lengkap: Morgan Simanjuntak

Tanggal Lahir: 22 September 1962 (60 tahun)

Gelar Pendidikan: SH MHum

Golongan: Pembina Utama

Pangkat: IV/d

Jabatan: Hakim.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 18 Oktober 2022.

Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.

Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.

Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.

Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan.

Topik Menarik