Kasus Pria di Bantaeng Mutilasi Pacar Divonis 10 Tahun Penjara
BANTAENG, BUKAMATA - Babak kasus pembunuhan dengan memutilasi tubuh seorang wanita inisial M (17) sudah sampai di putusan Pengadilan Negeri Bantaeng. Majelis hakim memvonis terdakwa AJ (17) dengan 10 tahun penjara.
Hal ini diungkap oleh penasihat hukum korban M, Arni Jonathan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bantaeng.
"Kasus mutilasi di Bantaeng, terdakwa divonis 10 tahun penjara," katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Atas putusan 10 tahun itu, pihak korban melalui Arni merasa tidak puas.
"Tidak puas dengan putusan hakim yang vonis 10 tahun penjara. Kasus ini cukup teramat sadis yang terjadi di Bantaeng," tambahnya.
Seharusnya, kata Arni, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
"Justru saya berharap disandingkan dengan 340, 338 subsider 340 nya. Karena dalam kronologis itu masuk direncanakan," pungkasnya.
"Tidak puas dengan putusan hakim yang vonis 10 tahun penjara. Kasus ini cukup teramat sadis yang terjadi di Bantaeng," sambung dia.
Seharusnya, kata Arni, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
"Justru saya berharap disandingkan dengan 340, 338 subsider 340 nya. Karena dalam kronologis itu masuk direncanakan," pungkasnya.
Diketahui, kasus penemuan mayat korban pembunuhan dan mutilasi di Bantaeng Sulawesi Selatan, menghebohkan jaga maya. Jasad korban ditemukan di Air Terjun Biangloe, Kecamatan Eremerasa, Minggu (11/9/2022).
Sosok mayat perempuan tersebut pertama ditemukan oleh sekelompok remaja yang ingin berswafoto di lokasi wisata tersebut
Mereka mencium aroma yang tidak sedap. Salah seorang dari remaja tersebut melihat potongan kaki.
Sekelompok remaja ini kemudian melaporkan kepada petugas jaga di permandian Eremerasa.
Pasca melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Bantaeng mengungkap identitas korban dan pelaku.
Korban adalah anak di bawah umur, seorang siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Pelaku tidak lain adalah kekasih korban berinisial A (17).
Kapolres Bantaeng Ajun Komisaris Besar Andi Kumara memaparkan, korban dibunuh sebelum dimutilasi dengan memisahkan kaki dari tubuhnya menggunakan batu pipih.
"Pelaku dan korban ini punya hubungan asmara. Diduga pelaku ini cemburu, karena korban pasang story punya pacar lain," ungkapnya.
Karena status di media sosial tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu di TKP. Selain karena cemburu, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku ini ingin dilayani berhubungan intim, tapi korban tidak mau. Jadi korban dicekik lalu dipukul batu," bebernya.










