Ini Identitas Polisi yang Beri Perintah Penembakan Gas Air Mata

Ini Identitas Polisi yang Beri Perintah Penembakan Gas Air Mata

Nasional | jawapos | Jum'at, 7 Oktober 2022 - 08:40
share

JawaPos.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas tiga perwira polisi pemberi perintah atau penyebab teror penembakan gas air mata di Kanjuruhan Malang.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group) , tiga perwira polisi ini ditetapkan tersangka dan dianggap Kapolri bertanggungjawab atas meninggalnya 131 orang imbas teror gas air mata di Kanjuruhan. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.

Wahyu yang baru tiga bulan menjabat Kabag Ops, disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Wahyu sebelum Kabag Ops sebagai Pamen Polda Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumsel. Perwira polisi kedua yang jadi tersangka, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim berinisial H. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).

Perwira ketiga yang jadi tersangka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke tribun yang diisi oleh suporter Arema. Ketiga perwira polisi berikut identitasnya ini dibeberkan Kapolri dan dijerat pidana pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat.

Adapun tiga tersangka sipil antara lain Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, kemudian Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Keenam tersangka baik sipil dan polisi ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga perwira polisi berikut identitasnya ini dibeberkan Kapolri dan dijerat pidana pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat.

Topik Menarik